ABSTRAK
ANALISIS KONSEP “CHILDFREE” DALAM
PERSPEKTIF MAQOSID SYARI’AH
Nama : Zainuddin Ritonga
NPM/NIRM : 021020056/021.16.2.1.1.I
Pembimbing I : Dr. Evriza Noverda Nasution, M.A
NIDN : NIDN: 2124118101
Pembimbing II : Dr. H. Usman Betawi, M.HI
NIDN : 2120098204
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Konsep “Childfree”
Dalam Perspektif Maqosid Syari’ah. Konsep childfree adalah keputusan yang
diambil oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak. Metode penelitian
yang dipakai dalam studi ini adalah penelitian kepustakaan (library research),
yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan untuk mengumpulkan dan
menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk buku, jurnal periodik, artikel
ilmiah, dokumen sejarah, dan materi perpustakaan lainnya yang menjadi rujukan
laporan ilmiah. Peneliti menggunakan pendekatan hukum normatif untuk
menemukan hukum terkait Konsep Childfree dalam maqosid syari’ah atau
maksud dan tujuan dari hukum Islam. Adapun hasil dari penelitian ini dari yang
peneliti lakukana adalah: pertama: Konsep childfree. Pada dasarnya childfree
diperbolehkan karena tidak ada aturan dan nas atau dalil yang tegas dalam
mengaturnya. Kedua, Konsep pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam
merupakan perjanjian yang sah untuk menghalalkan interaksi antara seorang lakilaki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan muhrim, serta menetapkan hak
dan kewajiban di antara mereka. Ketiga, Hukum childfree dalam perspektif
Maqosid Syari’ah adalah tergantung pada asbab (penyebab) nya. Jika
penyebabnya berdasarkan daruriyat (darurat) maka diperbolehkan untuk
melakukan childfree. Namun apabila berdasarkan hajjiyat dan taksiniayat maka
belum dapat dikategorikan hal yang bahaya atau urgen, apalagi tanpa ada dalil dan
nas yang mengatur atau memperkuat suatu kedaan atau hukum tertentu, maka
hukum childfree dilarang atau hukumnya haram.
Kata kunci: Konsep, Childfree, Perspektif, Maqashid Syariah.