Archive - 2025080045

NGGALARI UTANG ADAT MAN KALIMBUBU DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT KARO DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI DESA NAMO RUBE JULU KECAMATAN KUTALIMBARU KABUPATEN DELI SERDANG

By RIKU TERNAMA GURUSINGA on August 13, 2025 04:25 PM
Project Year:
2025
Abstract:

ABSTRAK

NGGALARI UTANG ADAT MAN KALIMBUBU DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT KARO DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI DESA NAMO RUBE JULU KECAMATAN KUTALIMBARU KABUPATEN DELI SERDANG

Nama : Riku Ternama Gurusinga

NPM/NIRM : 021020063/021.16.1.1.1.l.0202

Pembimbing I : Dr. Evriza Noverda Nasution, M.A

NIDN 2124118101

Pembimbing II : Reza Saputra, S.H, M.,Kn

NIDN 2120129101

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu dalam pernikahan masyarakat Karo serta bagaimana tradisi ini dipahami dan dipraktikkan dalam perspektif hukum Islam di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: (1) observasi langsung, (2) wawancara mendalam dengan tokoh adat dan masyarakat, serta (3) dokumentasi terhadap praktik adat dan dokumen adat yang ada.Data yang terkumpul dari ketiga metode tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai pelaksanaan adat dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Kesimpulan dari temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pelunasan utang adat dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam bentuk upacara adat yang melibatkan doa, pembacaan adat, makan bersama, dan pemberian sesajen. (2) Makna dan tujuan tradisi ini adalah untuk menjaga kehormatan keluarga, mempererat hubungan kekerabatan, serta memenuhi kewajiban adat dalam pernikahan masyarakat Karo. (3) Dalam perspektif Islam, selama tidak mengandung unsur syirik atau mudarat, praktik ini dipandang sebagai adat yang dapat dijalankan karena mendukung nilai-nilai kekeluargaan dan silaturahmi. (4) Pemahaman masyarakat terhadap adat ini mulai berkurang di era modern, terutama di kalangan generasi muda, sehingga perlu ada upaya pelestarian dan penyesuaian agar adat tetap berjalan selaras dengan ajaran Islam.

Kata Kunci: Nggalari Utang Adat, Kalimbubu, Pernikahan Karo, Hukum Islam.

Author:

RIKU TERNAMA GURUSINGA

Project Document: