ABSTRAK
NGGALARI UTANG ADAT MAN KALIMBUBU DALAM
PERNIKAHAN MASYARAKAT KARO DALAM
PERSPEKTIF ISLAM DI DESA NAMO RUBE
JULU KECAMATAN KUTALIMBARU
KABUPATEN DELI SERDANG
Nama : Riku Ternama Gurusinga
NPM/NIRM : 021020063/021.16.1.1.1.l.0202
Pembimbing I : Dr. Evriza Noverda Nasution, M.A
NIDN 2124118101
Pembimbing II : Reza Saputra, S.H, M.,Kn
NIDN 2120129101
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik
Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu dalam pernikahan masyarakat Karo serta
bagaimana tradisi ini dipahami dan dipraktikkan dalam perspektif hukum Islam di
Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus
lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi:
(1) observasi langsung, (2) wawancara mendalam dengan tokoh adat dan
masyarakat, serta (3) dokumentasi terhadap praktik adat dan dokumen adat yang
ada.Data yang terkumpul dari ketiga metode tersebut kemudian dianalisis secara
deskriptif-kualitatif untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai pelaksanaan
adat dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Kesimpulan dari temuan
penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan Nggalari Utang Adat Man
Kalimbubu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pelunasan utang adat dari
pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam bentuk upacara adat yang
melibatkan doa, pembacaan adat, makan bersama, dan pemberian sesajen.
(2) Makna dan tujuan tradisi ini adalah untuk menjaga kehormatan keluarga,
mempererat hubungan kekerabatan, serta memenuhi kewajiban adat dalam
pernikahan masyarakat Karo. (3) Dalam perspektif Islam, selama tidak
mengandung unsur syirik atau mudarat, praktik ini dipandang sebagai adat yang
dapat dijalankan karena mendukung nilai-nilai kekeluargaan dan silaturahmi.
(4) Pemahaman masyarakat terhadap adat ini mulai berkurang di era modern,
terutama di kalangan generasi muda, sehingga perlu ada upaya pelestarian dan
penyesuaian agar adat tetap berjalan selaras dengan ajaran Islam.
Kata Kunci: Nggalari Utang Adat, Kalimbubu, Pernikahan Karo, Hukum Islam.