Archive - 2025080001

TAKLIK TALAK PERKAWINAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 45)

By SINTA RAMADANI  on August 11, 2025 03:33 PM
Project Year:
2021
Abstract:

ABSTRAK    

Sinta Ramadani, 2021, Taklik Talak Perkawinan Dalam Persfektif Hukum Islam (Studi Terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 45), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Darularafah, Deli Serdang.

Kata Kunci : Taklik Talak, Perkawinan, Hukum Islam, KHI

Taklik Talak dalam perkawinan merupakan suatu bentuk perjanjian dalam perkawinan yang bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dengan memberikan perlindungan kepada istri terhadap tindakan kesewenangan suami.

Penelitian ini bertujuan (1) untuk menjelaskan ketentuan taklik talak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, (2) untuk menjelaskan Hak Suami dan Hak Istri, dan (3) untuk mengetahui pengaruh Taklik Talak terhadap keutuhan rumah tangga. Berdasarkan metode penelitian pustak (library research) dan bersifat deskriptif-analitik, dimana hasil penelitian digambarkan tentang keterkaitan antara taklik talak dengan hukum-hukum yang mengatur perjanjian perkawinan dalam Islam di Indonesia.

Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan melakukan pengumpulan data yang berhubungan dengan penelitian yaitu membaca sumber-sumber literatur, seperti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya mengenai perjanjian perkawinan yang ada hubungannya dengan taklik talak.

Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa : (1) Taklik Talak sudah dilembagakan di Indonesia sejak tahun 1630 masehi, yaitu pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakususma, Raja Mataram, dalam upaya memberi kemudahan bagi wanita untuk melepaskan ikatan perkawinan dari suami yang meninggalkan pergi dalam jangka waktu tertentu, disamping jaminan bagi suami bila berpergian itu adalah dalam tugas negara. (2) Pada prinsipnya, adanya taklik talak agar terdapat keseimbangan antara hak talak yang diberikan secara mutlak kepada suami dengan perlindungan terhadap isteri dari perbuatan kesewenang-wenangan suami. (3) Mengingat tujuan taklik talak untuk melindungai istri, maka dianjurkan dalam setiap pelaksanaan pernikahan diadakan perjanjian yang disebut taklik talak karena di dalam pernikahan, hak talak hanya berada ditangan suami. (4) Pasal yang khusus mengatur tentang perjanjian perkawinan, dimana di dalamnya termuat taklik talak secara jelas, dapat dilihat pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 45.

Author:

SINTA RAMADANI 

Project Document:
Kamu harus login untuk dapat download file dibawah ini :
SINTA COVER.pdf SINTA BAB 1.pdf SINTA BAB 2.pdf SINTA BAB 3.pdf SINTA BAB 5.pdf