ABSTRAK
Sinta Ramadani, 2021, Taklik Talak Perkawinan Dalam Persfektif Hukum Islam
(Studi Terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 45), Skripsi, Program Studi
Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Darularafah, Deli
Serdang.
Kata Kunci : Taklik Talak, Perkawinan, Hukum Islam, KHI
Taklik Talak dalam perkawinan merupakan suatu bentuk perjanjian dalam
perkawinan yang bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dengan memberikan
perlindungan kepada istri terhadap tindakan kesewenangan suami.
Penelitian ini bertujuan (1) untuk menjelaskan ketentuan taklik talak menurut
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, (2) untuk menjelaskan Hak Suami dan
Hak Istri, dan (3) untuk mengetahui pengaruh Taklik Talak terhadap keutuhan rumah
tangga. Berdasarkan metode penelitian pustak (library research) dan bersifat
deskriptif-analitik, dimana hasil penelitian digambarkan tentang keterkaitan antara
taklik talak dengan hukum-hukum yang mengatur perjanjian perkawinan dalam Islam
di Indonesia.
Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode studi pustaka
dengan melakukan pengumpulan data yang berhubungan dengan penelitian yaitu
membaca sumber-sumber literatur, seperti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya mengenai perjanjian perkawinan
yang ada hubungannya dengan taklik talak.
Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa : (1) Taklik Talak sudah
dilembagakan di Indonesia sejak tahun 1630 masehi, yaitu pada masa pemerintahan
Sultan Agung Hanyakrakususma, Raja Mataram, dalam upaya memberi kemudahan
bagi wanita untuk melepaskan ikatan perkawinan dari suami yang meninggalkan pergi
dalam jangka waktu tertentu, disamping jaminan bagi suami bila berpergian itu adalah
dalam tugas negara. (2) Pada prinsipnya, adanya taklik talak agar terdapat
keseimbangan antara hak talak yang diberikan secara mutlak kepada suami dengan
perlindungan terhadap isteri dari perbuatan kesewenang-wenangan suami. (3)
Mengingat tujuan taklik talak untuk melindungai istri, maka dianjurkan dalam setiap
pelaksanaan pernikahan diadakan perjanjian yang disebut taklik talak karena di dalam
pernikahan, hak talak hanya berada ditangan suami. (4) Pasal yang khusus mengatur
tentang perjanjian perkawinan, dimana di dalamnya termuat taklik talak secara jelas,
dapat dilihat pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 45.