ABSTRAK
Dalam skripsi ini menjelaskan bahwa anak yang melakukan tindakkan pidana, saat ini menjadi sorotan hampir dari semua daerah maupun dunia termasuk Indonesia. Dalam perkara pidana anak terdapat beberapa berbedaan baik dalam penanganan perkara, usia, maupun hukuman yang ditetapkan untuk anak berbeda dengan dewasa dan terdapat perbedaan juga dalam penanganan terhadap hukum Islam. Penelitian ini merupakan tinjauan dari pendekatan normatif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research), yang berkaitan antara hukum acara peradilan pidana anak dalam Islam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukum beracara dalam Islam yang berhubungan dengan anak sesuai aturan hukum Islam yaitu ta’zir, yang hanya dibebankan kepada anak yang telah baligh dengan memberikan beberapa pengajaran dan pembelajaran serta menyesuaikan psikologi anak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa tinjaun hukum Islam terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa dalam Islam anak diberi pengajaran sedangkan dalam UU anak harus mengikuti setiap prosedur mulai dari penyidikan, tuntutan, pemeriksaan dan pembinaan. Meskipun sama-sama melakukan pembinaan diakhir proses.