ABSTRAK
MANAJEMEN KONFLIK SEBAGAI UPAYA
MENCEGAH TINDAK KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA STUDI ANALISIS
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
NAMA : SUHENDRA PRAMANA
NIM/NIRM : 019020037/019.16.2.1.1.I.0995
PEMBIMBING I : INDRA BACHRI M.Ag
PEMBIMBING II : RIRI SILVIA M.A
Penelitian ini bertujuhan untuk mengetahui bagaimana cara menyelesaikan
konflik dalam rumah tangga upaya mencegah tindak kekerasan dalam rumah
tangga.Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis penelitian kualitatif
dan penelitian ini masuk ke kajian pustaka yang dilakukan bersifat yuridis
normatif. dan studi pustaka (library research). Sumber data yang penulis gunakan
dalam penelitian ini di bagi menjadi dua yakni,pertama data primer yaitu Al-quran
psikologi pasangan manajemen konflik keluarga, sosiologi undang-undangan
kesimpulan penelitian.Kesimpulan dari penelitian : (1) Pola manajemen konflik
dalam rumah tangga (keluarga)harus bisa dikendalikan agar tidak terjadi
kekerasan dalam rumah tangga.(2) Faktor lingkungan dari dalam mau pun luar :
Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam lingkungan yang kurang
kondusif, seperti adanya tekanan ekonomi, konflik antaranggota keluarga, atau
adanya gangguan sosial dan keamanan.(3) Korban:Korban kekerasan dalam
rumah tangga seringkali merasa takut, malu, rendah diri, dan tidak memiliki
dukungan sosial. Korban juga dapat memiliki masalah kesehatan mental dan fisik
yang terkait dengan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Kunci : Manajemen konflik,Kekerasan rumah tangga.