Archive - 2025080017

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT MUSLIM KARO (Studi Kasus Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang)

By SRI DEWI  on August 12, 2025 03:11 PM
Project Year:
2023
Abstract:

ABSTRAK

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT MUSLIM KARO

(Studi Kasus Di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang)

Nama : Sri Dewi

NPM/NIRM : 019020036/019.16.2.1.1.I.0994

Pembimbing I : Indra Bachri, S.H.I.,M.Ag

NIDN : 2114118104

Pembimbing II : Riri Silvia, S.H.,M.A

NIDN : 2105047701

Hukum Waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan bagiannya masing-masing. Ketentuan tersebut telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan Hadist, secara rinci dan jelas. Pewarisan Islam menggunakan sistem bilateral yang bersifat individual. Pewarisan masyarakat Muslim Karo adalah Pewarisan Menurut kekerabatan Patrilineal yaitu dari jalur keturunan ayah. Anak perempuan tidak berhak menerima warisan, hanya diberikan bagian-bagian dari saudara laki-laki berdasarkan kekelengen (kasih sayang). Skripsi ini menggunakan metode Normatif-Empiris yaitu metode yang menekankan pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu permasalahan di suatu tempat. Melalui beberapa referensi E-book dan Buku, serta Wawancara kepada Tokoh Adat Muslim Karo, Kalimbubu (orang yang dihormati) dan beberapa masyarakat Muslim Karo di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Penulis menyimpulkan bahwa Sistem pembagian harta waris masyarakat Muslim Karo berdasarkan jalur kekerabatan Patrilineal dengan sistem Individual dan kolektif. Pada kenyataan hukum adat yang berlaku bahwa Sistem Pembagian Harta Warisan Muslim Karo ditinjau dari hukum Islam memiliki perbedaan Maka perbedaan inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini, hingga tuntas dan menjadi sebuah karya ilmiah (Skripsi). Masyarakat di desa Lau Bakeri masih tetap berpegang teguh pada adat istiadatya. Ditinjau dari hukum Islam, yang berhak mendapatkan harta waris adalah orang yang memiliki hubungan darah, memiliki hubungan perkawinan dan Orang yang memerdekakan Budak (Al-Wala’) itu Artinya bahwa pembagian harta waris masyarakat Muslim Karo ini tidak merujuk pada hukum Islam yang bersumber dari Kitabullah dan sunnatullah, melaikan merujuk kepada hukum adat.

Kata Kunci: Sistem, Waris Islam, Waris Muslim Karo

Author:

SRI DEWI 

Project Document:
Kamu harus login untuk dapat download file dibawah ini :
SRI DEWI COVER.pdf SRI DEWI BAB 1.pdf SRI DEWI BAB 2.pdf SRI DEWI BAB 3.pdf SRI DEWI BAB 5.pdf