ABSTRAK
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN
WARISAN MASYARAKAT MUSLIM KARO
(Studi Kasus Di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru
Kabupaten Deli Serdang)
Nama : Sri Dewi
NPM/NIRM : 019020036/019.16.2.1.1.I.0994
Pembimbing I : Indra Bachri, S.H.I.,M.Ag
NIDN : 2114118104
Pembimbing II : Riri Silvia, S.H.,M.A
NIDN : 2105047701
Hukum Waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak
kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak
menjadi ahli waris, dan bagiannya masing-masing. Ketentuan tersebut
telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan Hadist, secara rinci dan jelas.
Pewarisan Islam menggunakan sistem bilateral yang bersifat individual.
Pewarisan masyarakat Muslim Karo adalah Pewarisan Menurut
kekerabatan Patrilineal yaitu dari jalur keturunan ayah. Anak perempuan
tidak berhak menerima warisan, hanya diberikan bagian-bagian dari
saudara laki-laki berdasarkan kekelengen (kasih sayang). Skripsi ini
menggunakan metode Normatif-Empiris yaitu metode yang menekankan
pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu permasalahan di
suatu tempat. Melalui beberapa referensi E-book dan Buku, serta
Wawancara kepada Tokoh Adat Muslim Karo, Kalimbubu (orang yang
dihormati) dan beberapa masyarakat Muslim Karo di Desa Lau Bakeri
Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Penulis menyimpulkan
bahwa Sistem pembagian harta waris masyarakat Muslim Karo
berdasarkan jalur kekerabatan Patrilineal dengan sistem Individual dan
kolektif. Pada kenyataan hukum adat yang berlaku bahwa Sistem
Pembagian Harta Warisan Muslim Karo ditinjau dari hukum Islam
memiliki perbedaan Maka perbedaan inilah yang membuat penulis tertarik
untuk meneliti permasalahan ini, hingga tuntas dan menjadi sebuah karya
ilmiah (Skripsi). Masyarakat di desa Lau Bakeri masih tetap berpegang
teguh pada adat istiadatya. Ditinjau dari hukum Islam, yang berhak
mendapatkan harta waris adalah orang yang memiliki hubungan darah,
memiliki hubungan perkawinan dan Orang yang memerdekakan Budak
(Al-Wala’) itu Artinya bahwa pembagian harta waris masyarakat Muslim
Karo ini tidak merujuk pada hukum Islam yang bersumber dari Kitabullah
dan sunnatullah, melaikan merujuk kepada hukum adat.
Kata Kunci: Sistem, Waris Islam, Waris Muslim Karo