Archive - 2025080018

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN MENIKAH SATU MARGA DI DALAM ADAT KARO (Studi Kasus Desa Namomirik Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara)

By SAHRONI ALAM HASIBUAN on August 12, 2025 03:17 PM
Project Year:
2023
Abstract:

ABSTRAK

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN MENIKAH SATU MARGA DI DALAM ADAT KARO

(Studi Kasus Desa Namomirik Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara)

Nama : Sahroni Alam Hasibuan

NPM/NIRM : 019020035/019.16.2.1.1.I.0993

Email : sahroni.alhasby@gmail.com

Pembimbing I : Reza Saputra, M.Kn

NIDN : 2120129101

Email : rezasaputraibrahim@gmail.com

Pembimbing II : Dr. Usman Betawi, M.H.I

NIDN : 2120098204

Email : ikramhamdi1982@gmail.com

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai Pandangan Hukum Islam Terhadap Larangan Menikah Satu Marga Di Dalam Adat Karo. Dimana yang menjadi rumusan masalah adalah Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Pernikahan Satu Marga Di Dalam Adat Karo, Bagaimana Dampak Dari Pernikahan Satu Marga Di Dalam Adat Suku Karo, Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap larangan Pernikahan Satu Marga Di Dalam Adat Karo.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris dengan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur- unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undangundang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini meliputi: (1) Wawancara, dan (2) Dokumentasi (studi pustaka).

Kesimpulan dari temuan penelitian menunjukkan bahwa; Tidak ada ayat Al-Qur’an dan ḥadis Nabi saw yang melarang perkawinan semarga. Adat istiadat yang ada pada suku Batak Karo dilandasi atas keyakinan yang secara turun temurun dari nenek moyang. Walaupun masyarakat mengetahui bawa AlQur’an tidak melarang adanya pernikahan semarga, namun larangan tersebut sangat dipercayai masyarakat dan takutterkena sanksi bila melanggarnya. Tidak ada hukum yang mengatakan bahwa perkawinan semarga itu halal atau haram. Dengan demikaian perkawinan semarga itu mubah dilakukan siapasaja. Tetapi pandangan masyarakat akan buruk kepada keluarga dan orang yang melakukan. Dalam sistem perundang-undangan dan KHI juga tidak terdapat adanya larangan mengenai perkawinan semarga.

Kata kunci : Pernikahan, Larangan Nikah Satu Marga, Hukum Islam, Adat Karo. 

Author:

SAHRONI ALAM HASIBUAN

Project Document: