ABSTRAK
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN
MENIKAH SATU MARGA DI DALAM ADAT KARO
(Studi Kasus Desa Namomirik Kecamatan Kutalimbaru
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara)
Nama : Sahroni Alam Hasibuan
NPM/NIRM : 019020035/019.16.2.1.1.I.0993
Email : sahroni.alhasby@gmail.com
Pembimbing I : Reza Saputra, M.Kn
NIDN : 2120129101
Email : rezasaputraibrahim@gmail.com
Pembimbing II : Dr. Usman Betawi, M.H.I
NIDN : 2120098204
Email : ikramhamdi1982@gmail.com
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai
Pandangan Hukum Islam Terhadap Larangan Menikah Satu Marga Di Dalam
Adat Karo. Dimana yang menjadi rumusan masalah adalah Bagaimana Tata
Cara Pelaksanaan Pernikahan Satu Marga Di Dalam Adat Karo, Bagaimana
Dampak Dari Pernikahan Satu Marga Di Dalam Adat Suku Karo, Bagaimana
Pandangan Hukum Islam Terhadap larangan Pernikahan Satu Marga Di Dalam
Adat Karo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris dengan
penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan
dari berbagai unsur- unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris
ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undangundang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
suatu masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian
ini meliputi: (1) Wawancara, dan (2) Dokumentasi (studi pustaka).
Kesimpulan dari temuan penelitian menunjukkan bahwa; Tidak ada ayat
Al-Qur’an dan ḥadis Nabi saw yang melarang perkawinan semarga. Adat
istiadat yang ada pada suku Batak Karo dilandasi atas keyakinan yang secara
turun temurun dari nenek moyang. Walaupun masyarakat mengetahui bawa AlQur’an tidak melarang adanya pernikahan semarga, namun larangan tersebut
sangat dipercayai masyarakat dan takutterkena sanksi bila melanggarnya. Tidak
ada hukum yang mengatakan bahwa perkawinan semarga itu halal atau haram.
Dengan demikaian perkawinan semarga itu mubah dilakukan siapasaja. Tetapi
pandangan masyarakat akan buruk kepada keluarga dan orang yang
melakukan. Dalam sistem perundang-undangan dan KHI juga tidak terdapat
adanya larangan mengenai perkawinan semarga.
Kata kunci : Pernikahan, Larangan Nikah Satu Marga, Hukum Islam, Adat Karo.