ABSTRAK
NAMA : MUHAMMAD MARTA WIJAYA
NIM : 019020031
Pembimbing I : Evriza Noverda Nst, M.A
NIDN : 2124118101
Pembimbing II : Indra Bachri, M.Ag
16
NIDN : 2114118104
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita,
dengan tujuan mengharap ridho Allah agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah
dan warrahmah. Dalam islam pernikahan suatu hal yang sakral dan disunnahkan
untuk menjalankan ibadah pernikahan. Efektivitas bimbingan pra nikah pada calon
pengantin sangat diperlukan pada setiap pasangan yang hendak melangsungkan
pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif-Empiris, dengan
mengambil latar belakang KUA Kecamatan Hamparan Perak. Hasil penelitian
menunjukan bahwa ada beberapa hal yang dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan
bimbingan Pra Nikah bagi calon pengantin yang diterapkan oleh KUA Kecamatan
Hamparan Perak, sudah efektif. Karena dilaksanakan secara berkelompok,
penentuan waktu berdasarkan kesepakatan, ditinjau dari petugas sudah
melaksanakan dengan baik sesuai dengan fungsinya, inovasi program bimbingan
yaitu kursus pra nikah dan pada seminar, program bimbingan /sosialisasi di
sekolah-sekolah atau perguruan tinggi dan majelis ta’lim, ditinjau dari calon
pengantin sudah sesuai dengan syarat tahapan pelaksanaan bimbingan. Faktor
pendukung dalam pelaksanaan bimbingan Pra Nikah di KUA Kecamatan Hamparan
Perak yaitu: a. Antusiasme peserta. b. Pembimbing keagamaan yang kompeten. c.
Citra KUA Kecamatan Hamparan Perak cukup baik dan efektif. Sedangkan faktor
penghambat ditinjau dari calon pengantin yaitu: a. Anggaran pelaksanaan
terbatas. b. Pemateri lain tidak bersama-sama dalam pelaksanaan bimbingan. c.
Sarana prasarana masih kurang seperti tidak tersedianya jaringan internet, papan
tulis, yang belum tertata dan keterbatasan waktu pelaksanaan bimbingan bagi
para calon pengantin.
Kata Kunci: Efektivitas, Pra Nikah, Calon Pengantin.