ABSTRAKNGGALARI UTANG ADAT MAN KALIMBUBU DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT KARO DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI DESA NAMO RUBE JULU KECAMATAN KUTALIMBARU KABUPATEN DELI SERDANG Nama : Riku Ternama Gurusinga NPM/NIRM : 021020063/021.16.1.1.1.l.0202 Pembimbing I : Dr. Evriza Noverda Nasution, M.A NIDN 2124118101 Pembimbing II : Reza Saputra, S.H, M.,Kn NIDN 2120129101 Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu dalam pernikahan masyarakat Karo serta bagaimana tradisi ini dipahami dan dipraktikkan dalam perspektif hukum Islam di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: (1) observasi langsung, (2) wawancara mendalam dengan tokoh adat dan masyarakat, serta (3) dokumentasi terhadap praktik adat dan dokumen adat yang ada.Data yang terkumpul dari ketiga metode tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai pelaksanaan adat dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Kesimpulan dari temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pelunasan utang adat dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam bentuk upacara adat yang melibatkan doa, pembacaan adat, makan bersama, dan pemberian sesajen. (2) Makna dan tujuan tradisi ini adalah untuk menjaga kehormatan keluarga, mempererat hubungan kekerabatan, serta memenuhi kewajiban adat dalam pernikahan masyarakat Karo. (3) Dalam perspektif Islam, selama tidak mengandung unsur syirik atau mudarat, praktik ini dipandang sebagai adat yang dapat dijalankan karena mendukung nilai-nilai kekeluargaan dan silaturahmi. (4) Pemahaman masyarakat terhadap adat ini mulai berkurang di era modern, terutama di kalangan generasi muda, sehingga perlu ada upaya pelestarian dan penyesuaian agar adat tetap berjalan selaras dengan ajaran Islam. Kata Kunci: Nggalari Utang Adat, Kalimbubu, Pernikahan Karo, Hukum Islam.
ABSTRAK ANALISIS KONSEP “CHILDFREE” DALAM PERSPEKTIF MAQOSID SYARI’AH Nama : Zainuddin Ritonga NPM/NIRM : 021020056/021.16.2.1.1.I Pembimbing I : Dr. Evriza Noverda Nasution, M.A NIDN : NIDN: 2124118101 Pembimbing II : Dr. H. Usman Betawi, M.HI NIDN : 2120098204 Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Konsep “Childfree” Dalam Perspektif Maqosid Syari’ah. Konsep childfree adalah keputusan yang diambil oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak. Metode penelitian yang dipakai dalam studi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk buku, jurnal periodik, artikel ilmiah, dokumen sejarah, dan materi perpustakaan lainnya yang menjadi rujukan laporan ilmiah. Peneliti menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menemukan hukum terkait Konsep Childfree dalam maqosid syari’ah atau maksud dan tujuan dari hukum Islam. Adapun hasil dari penelitian ini dari yang peneliti lakukana adalah: pertama: Konsep childfree. Pada dasarnya childfree diperbolehkan karena tidak ada aturan dan nas atau dalil yang tegas dalam mengaturnya. Kedua, Konsep pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam merupakan perjanjian yang sah untuk menghalalkan interaksi antara seorang lakilaki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan muhrim, serta menetapkan hak dan kewajiban di antara mereka. Ketiga, Hukum childfree dalam perspektif Maqosid Syari’ah adalah tergantung pada asbab (penyebab) nya. Jika penyebabnya berdasarkan daruriyat (darurat) maka diperbolehkan untuk melakukan childfree. Namun apabila berdasarkan hajjiyat dan taksiniayat maka belum dapat dikategorikan hal yang bahaya atau urgen, apalagi tanpa ada dalil dan nas yang mengatur atau memperkuat suatu kedaan atau hukum tertentu, maka hukum childfree dilarang atau hukumnya haram. Kata kunci: Konsep, Childfree, Perspektif, Maqashid Syariah.
ABSTRAKAbriadi Sukri Lubis, 2023. (Pemahaman Masyarakat Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Memaknai Perceraian, Menurut Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam). Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arafah. (STAIDA). Pembimbing (I) Evriza Noverda Nasution, M.A, (II) Reza Saputra, M.Kn.Kata kunci: Pemahaman Masyarakat Memaknai Perceraian, Menurut Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam.Tujuan penulisan Untuk mengetahui Konsep Perceraian Dalam Hukum Islam, Aturan Perceraian Dalam kompilasi Hukum Islam, Pemahaman Masyarakat Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Memaknai Tentang Perceraian. Metode yang di gunakan adalah sosio-legal.Hasil dari penelitian ini bahwa Pemahaman masyarakat desa lama Kecamatan Pancur Batu tentang perceraian sudah cukup bagus atau masyarakat desa lama sudah cukup memahami tentang perceraian dalam hukum Islam ataupun kompilasi hukum Islam itu sendiri hanya saja masih ada warga yang tidak mengikuti aturan dalam hukum Islam ataupun kompilasi hukum Islam sebagai suatu aturan yang telah ditetapkan baik secara agama maupun Negara.
ABSTRAK NAMA : MUHAMMAD MARTA WIJAYA NIM : 019020031 Pembimbing I : Evriza Noverda Nst, M.A NIDN : 2124118101 Pembimbing II : Indra Bachri, M.Ag 16 NIDN : 2114118104 Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita, dengan tujuan mengharap ridho Allah agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah. Dalam islam pernikahan suatu hal yang sakral dan disunnahkan untuk menjalankan ibadah pernikahan. Efektivitas bimbingan pra nikah pada calon pengantin sangat diperlukan pada setiap pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif-Empiris, dengan mengambil latar belakang KUA Kecamatan Hamparan Perak. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa hal yang dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan bimbingan Pra Nikah bagi calon pengantin yang diterapkan oleh KUA Kecamatan Hamparan Perak, sudah efektif. Karena dilaksanakan secara berkelompok, penentuan waktu berdasarkan kesepakatan, ditinjau dari petugas sudah melaksanakan dengan baik sesuai dengan fungsinya, inovasi program bimbingan yaitu kursus pra nikah dan pada seminar, program bimbingan /sosialisasi di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi dan majelis ta’lim, ditinjau dari calon pengantin sudah sesuai dengan syarat tahapan pelaksanaan bimbingan. Faktor pendukung dalam pelaksanaan bimbingan Pra Nikah di KUA Kecamatan Hamparan Perak yaitu: a. Antusiasme peserta. b. Pembimbing keagamaan yang kompeten. c. Citra KUA Kecamatan Hamparan Perak cukup baik dan efektif. Sedangkan faktor penghambat ditinjau dari calon pengantin yaitu: a. Anggaran pelaksanaan terbatas. b. Pemateri lain tidak bersama-sama dalam pelaksanaan bimbingan. c. Sarana prasarana masih kurang seperti tidak tersedianya jaringan internet, papan tulis, yang belum tertata dan keterbatasan waktu pelaksanaan bimbingan bagi para calon pengantin. Kata Kunci: Efektivitas, Pra Nikah, Calon Pengantin.
ABSTRAK PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN MENIKAH SATU MARGA DI DALAM ADAT KARO (Studi Kasus Desa Namomirik Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara) Nama : Sahroni Alam Hasibuan NPM/NIRM : 019020035/019.16.2.1.1.I.0993 Email : sahroni.alhasby@gmail.com Pembimbing I : Reza Saputra, M.Kn NIDN : 2120129101 Email : rezasaputraibrahim@gmail.com Pembimbing II : Dr. Usman Betawi, M.H.I NIDN : 2120098204 Email : ikramhamdi1982@gmail.com Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai Pandangan Hukum Islam Terhadap Larangan Menikah Satu Marga Di Dalam Adat Karo. Dimana yang menjadi rumusan masalah adalah Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Pernikahan Satu Marga Di Dalam Adat Karo, Bagaimana Dampak Dari Pernikahan Satu Marga Di Dalam Adat Suku Karo, Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap larangan Pernikahan Satu Marga Di Dalam Adat Karo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris dengan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur- unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undangundang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini meliputi: (1) Wawancara, dan (2) Dokumentasi (studi pustaka). Kesimpulan dari temuan penelitian menunjukkan bahwa; Tidak ada ayat Al-Qur’an dan ḥadis Nabi saw yang melarang perkawinan semarga. Adat istiadat yang ada pada suku Batak Karo dilandasi atas keyakinan yang secara turun temurun dari nenek moyang. Walaupun masyarakat mengetahui bawa AlQur’an tidak melarang adanya pernikahan semarga, namun larangan tersebut sangat dipercayai masyarakat dan takutterkena sanksi bila melanggarnya. Tidak ada hukum yang mengatakan bahwa perkawinan semarga itu halal atau haram. Dengan demikaian perkawinan semarga itu mubah dilakukan siapasaja. Tetapi pandangan masyarakat akan buruk kepada keluarga dan orang yang melakukan. Dalam sistem perundang-undangan dan KHI juga tidak terdapat adanya larangan mengenai perkawinan semarga. Kata kunci : Pernikahan, Larangan Nikah Satu Marga, Hukum Islam, Adat Karo.
ABSTRAKTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT MUSLIM KARO (Studi Kasus Di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang) Nama : Sri Dewi NPM/NIRM : 019020036/019.16.2.1.1.I.0994 Pembimbing I : Indra Bachri, S.H.I.,M.Ag NIDN : 2114118104 Pembimbing II : Riri Silvia, S.H.,M.A NIDN : 2105047701 Hukum Waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan bagiannya masing-masing. Ketentuan tersebut telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan Hadist, secara rinci dan jelas. Pewarisan Islam menggunakan sistem bilateral yang bersifat individual. Pewarisan masyarakat Muslim Karo adalah Pewarisan Menurut kekerabatan Patrilineal yaitu dari jalur keturunan ayah. Anak perempuan tidak berhak menerima warisan, hanya diberikan bagian-bagian dari saudara laki-laki berdasarkan kekelengen (kasih sayang). Skripsi ini menggunakan metode Normatif-Empiris yaitu metode yang menekankan pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu permasalahan di suatu tempat. Melalui beberapa referensi E-book dan Buku, serta Wawancara kepada Tokoh Adat Muslim Karo, Kalimbubu (orang yang dihormati) dan beberapa masyarakat Muslim Karo di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Penulis menyimpulkan bahwa Sistem pembagian harta waris masyarakat Muslim Karo berdasarkan jalur kekerabatan Patrilineal dengan sistem Individual dan kolektif. Pada kenyataan hukum adat yang berlaku bahwa Sistem Pembagian Harta Warisan Muslim Karo ditinjau dari hukum Islam memiliki perbedaan Maka perbedaan inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini, hingga tuntas dan menjadi sebuah karya ilmiah (Skripsi). Masyarakat di desa Lau Bakeri masih tetap berpegang teguh pada adat istiadatya. Ditinjau dari hukum Islam, yang berhak mendapatkan harta waris adalah orang yang memiliki hubungan darah, memiliki hubungan perkawinan dan Orang yang memerdekakan Budak (Al-Wala’) itu Artinya bahwa pembagian harta waris masyarakat Muslim Karo ini tidak merujuk pada hukum Islam yang bersumber dari Kitabullah dan sunnatullah, melaikan merujuk kepada hukum adat. Kata Kunci: Sistem, Waris Islam, Waris Muslim Karo
ABSTRAK MANAJEMEN KONFLIK SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004NAMA : SUHENDRA PRAMANA NIM/NIRM : 019020037/019.16.2.1.1.I.0995 PEMBIMBING I : INDRA BACHRI M.Ag PEMBIMBING II : RIRI SILVIA M.A Penelitian ini bertujuhan untuk mengetahui bagaimana cara menyelesaikan konflik dalam rumah tangga upaya mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga.Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis penelitian kualitatif dan penelitian ini masuk ke kajian pustaka yang dilakukan bersifat yuridis normatif. dan studi pustaka (library research). Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini di bagi menjadi dua yakni,pertama data primer yaitu Al-quran psikologi pasangan manajemen konflik keluarga, sosiologi undang-undangan kesimpulan penelitian.Kesimpulan dari penelitian : (1) Pola manajemen konflik dalam rumah tangga (keluarga)harus bisa dikendalikan agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga.(2) Faktor lingkungan dari dalam mau pun luar : Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam lingkungan yang kurang kondusif, seperti adanya tekanan ekonomi, konflik antaranggota keluarga, atau adanya gangguan sosial dan keamanan.(3) Korban:Korban kekerasan dalam rumah tangga seringkali merasa takut, malu, rendah diri, dan tidak memiliki dukungan sosial. Korban juga dapat memiliki masalah kesehatan mental dan fisik yang terkait dengan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci : Manajemen konflik,Kekerasan rumah tangga.
ABSTRAK Dalam skripsi ini menjelaskan bahwa anak yang melakukan tindakkan pidana, saat ini menjadi sorotan hampir dari semua daerah maupun dunia termasuk Indonesia. Dalam perkara pidana anak terdapat beberapa berbedaan baik dalam penanganan perkara, usia, maupun hukuman yang ditetapkan untuk anak berbeda dengan dewasa dan terdapat perbedaan juga dalam penanganan terhadap hukum Islam. Penelitian ini merupakan tinjauan dari pendekatan normatif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research), yang berkaitan antara hukum acara peradilan pidana anak dalam Islam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukum beracara dalam Islam yang berhubungan dengan anak sesuai aturan hukum Islam yaitu ta’zir, yang hanya dibebankan kepada anak yang telah baligh dengan memberikan beberapa pengajaran dan pembelajaran serta menyesuaikan psikologi anak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa tinjaun hukum Islam terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa dalam Islam anak diberi pengajaran sedangkan dalam UU anak harus mengikuti setiap prosedur mulai dari penyidikan, tuntutan, pemeriksaan dan pembinaan. Meskipun sama-sama melakukan pembinaan diakhir proses.
ABSTRAK Sinta Ramadani, 2021, Taklik Talak Perkawinan Dalam Persfektif Hukum Islam (Studi Terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 45), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Darularafah, Deli Serdang. Kata Kunci : Taklik Talak, Perkawinan, Hukum Islam, KHI Taklik Talak dalam perkawinan merupakan suatu bentuk perjanjian dalam perkawinan yang bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dengan memberikan perlindungan kepada istri terhadap tindakan kesewenangan suami. Penelitian ini bertujuan (1) untuk menjelaskan ketentuan taklik talak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, (2) untuk menjelaskan Hak Suami dan Hak Istri, dan (3) untuk mengetahui pengaruh Taklik Talak terhadap keutuhan rumah tangga. Berdasarkan metode penelitian pustak (library research) dan bersifat deskriptif-analitik, dimana hasil penelitian digambarkan tentang keterkaitan antara taklik talak dengan hukum-hukum yang mengatur perjanjian perkawinan dalam Islam di Indonesia. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan melakukan pengumpulan data yang berhubungan dengan penelitian yaitu membaca sumber-sumber literatur, seperti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya mengenai perjanjian perkawinan yang ada hubungannya dengan taklik talak. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa : (1) Taklik Talak sudah dilembagakan di Indonesia sejak tahun 1630 masehi, yaitu pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakususma, Raja Mataram, dalam upaya memberi kemudahan bagi wanita untuk melepaskan ikatan perkawinan dari suami yang meninggalkan pergi dalam jangka waktu tertentu, disamping jaminan bagi suami bila berpergian itu adalah dalam tugas negara. (2) Pada prinsipnya, adanya taklik talak agar terdapat keseimbangan antara hak talak yang diberikan secara mutlak kepada suami dengan perlindungan terhadap isteri dari perbuatan kesewenang-wenangan suami. (3) Mengingat tujuan taklik talak untuk melindungai istri, maka dianjurkan dalam setiap pelaksanaan pernikahan diadakan perjanjian yang disebut taklik talak karena di dalam pernikahan, hak talak hanya berada ditangan suami. (4) Pasal yang khusus mengatur tentang perjanjian perkawinan, dimana di dalamnya termuat taklik talak secara jelas, dapat dilihat pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 45.