ABSTRAK
DAMPAK HAK ANAK AKIBAT PERKAWINAN
DIASPORA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUKUM ISLAM
Nama : Lusiana
NPM/NIRM : 021020057
Pembimbing I : Reza Saputra, S.H, M.Kn
NIDN : 2120129101
Pembimbing II : Riri Silvia, M.A
NIDN : 2105047701
Abstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hak anak dalam perkawinan diaspora,
khususnya dalam perspektif hukum internasional dan hukum Islam. Latar belakang
masalah berangkat dari lemahnya implementasi Konvensi Hak Anak di Indonesia,
terutama terkait perlindungan anak hasil perkawinan campuran yang tidak diatur secara
rinci dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta ketidakjelasan status hukum
anak ketika perceraian terjadi di luar negeri tanpa pencatatan di Indonesia. Dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif hukum normatif melalui studi kepustakaan,
ditemukan bahwa perkawinan diaspora seringkali menimbulkan ketidakpastian status
hukum dan kewarganegaraan anak, sehingga berpotensi melanggar hak-hak dasar anak
sebagaimana dijamin Pasal 7 Konvensi Hak Anak. Hukum Islam menegaskan
perlindungan nasab dan nafkah anak, namun penerapannya menghadapi tantangan di
ranah lintas negara akibat perbedaan sistem hukum. Selain itu, fragmentasi hukum
antarnegara menyebabkan lemahnya perlindungan hak anak lintas yurisdiksi, terutama
jika tidak ada pengakuan timbal balik. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi
antara hukum nasional, internasional, dan hukum Islam guna menjamin perlindungan
optimal bagi anak hasil perkawinan diaspora, serta perlunya kerja sama antarnegara
dalam menyusun mekanisme perlindungan hak anak secara universal agar tidak terjadi
kekosongan hukum dan perlindungan.
Kata Kunci: Perkawinan diaspora, hak anak, kewarganegaraan, perlindungan hukum