Archive - 2025100001

EFEKTIVITAS PROSES MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BINJAI

By Pariaman Harahap  on October 17, 2025 02:48 PM
Project Year:
2024
Abstract:

ABSTRAK 

EFEKTIVITAS PROSES MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN  AGAMA BINJAI  

Nama   : Pariaman Harahap

NIM/NIRM  : 020020043/020.16.2.1.1.I.0447

Pembimbing I : Indra Bachri, M.Ag.

NIDN   : 2114118104

Pembimbing II : Evriza Noverda Nasution, M.A.

NIDN   : 2124118101  

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai Efektivitas proses mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulan dari temuan penelitian menunjukkan bahwa; (1) Pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai sudah berjalan sesuai aturan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun keefektivitasan mediasi itu sendiri tergantung pada tingkat permasalahan pada kasus yang dihadapi dalam persidangan kasus perceraian. Hakim mediator melihat penyebab konflik antara pihak berperkara dan melaksanakan mediasi sesuai aturan yang berlaku. Hakim mediator akan mengupayakan agar pihak tidak lagi bercerai dengan prinsip ishlah yang mengingikan setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama dapat diselesaikan secara damai. (2) Keberadaan mediator dan peran yang dilakukan dalam mediasi sangat menentukan berhasil atau tidaknya mediasi itu, memang masih sedikit keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Binjai. Rendahnya angka keberhasilan mediasi tersebut disebabkan oleh pihak-pihak yang masalahnya sudah berat dan berlarut, apalagi jika pihak tersebut sudah memiliki pasangan baru untuk dinikahi. Menurut beberapa pihak ini juga tidak lepas dari kurang maksimalnya mediator dalam melakukan proses mediasi. Namun, ini bukan berarti mediasi yang telah dilaksanakan tidak adanya keadilan bagi masyarakat. Para pihak merasa mediasi yang dilaksanakan pada prosesnya sudah berjalan secara adil untuk kedua belah pihak. (3) Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan masih rendah karena pada dasarnya proses perdamaian dengan jalur mediasi di Pengadilan memang belum bisa seperti yang diharapkan, akan tetapi pihak pengadilan yang dalam hal ini mediator hakim dan mediator non hakim terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik agar kedepannya mediasi-mediasi yang dilakukan bisa memberikan dampak yang lebih baik kedepannya.

Kata Kunci: Efektifitas Proses Mediasi, Perceraian, dan Pengadilan Agama 

Author:

Pariaman Harahap 

Project Document: