Archive - 2025100002

TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Putusan No. 1851/Pid.B/2020/PN Mdn)

By DASTIN APRILIANSYAH  on October 17, 2025 02:58 PM
Project Year:
2024
Abstract:

ABSTRAK

TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Putusan No. 1851/Pid.B/2020/PN Mdn)

NAMA NIM/NIRM Pembimbing 1 NIDN Pembimbing II NIDN : DASTIN APRILIANSYAH : 020020042/020.16.2.1.1.I.0448 : Indra Bachri, M.Ag : : Dr Usman Betawi, M.H.I :

Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara hukum pidana positif dengan hukum pidana islam mengenai Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan orang lain dan praktik dalam penerapannya pada Putusan No 1851/Pid.B/2020/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode Normatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan cara mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dan diolah sebagai suatu data buat menggambarkan suatu materi-materi yang sinkron menggunakan permasalahan. Sumber asal data tadi diuraikan dan diperjelas buat memudahkan untuk menganalisa. Dari data ini penulis bisa menganalisa dan mengetahui terhadap Tindakan Perampasan Kemerdekaan Orang Lain atau melanjutkan perampasan kemerdekaan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang merugikan individu secara fundamental. Perampasan kemerdekaan ini mencakup tindakan pembatasan atau penahanan kebebasan individu tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip hak asasi manusia yang melindungi kebebasan dan keamanan individu. Unsur penting adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau intimidasi untuk memaksa individu untuk tinggal di suatu tempat tertentu. Tindakan ini menunjukkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Orang lain memiliki relevansi yang sangat penting dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam mengembangkan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan. Di dasarkan oleh Pasal 333 KUHPidana. Berdasarkan dari Pasal tersebut Majelis Hakim dengan ketentuan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa sebelum putusan belum berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Inilah yang menjadi sanksi pidana terhadap Terdakwa ditinjau dari Hukum pidana positif. Dalam hukum pidana islam perbuatan ini masuk pada ta’zir. Dimana hukuman bagi pelaku berkaitan ataupun berhubungan dengan kemerdekaan dan hartanya, sehingga dapat diberikan pidana penjara ataupun denda. Kata Kunci : Tindak Pidana, Sengaja, Melawan Hukum, Merampas Kemerdekaan Seseorang.

ABSTRAK

TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Putusan No. 1851/Pid.B/2020/PN Mdn)

NAMA NIM/NIRM Pembimbing 1 NIDN Pembimbing II NIDN : DASTIN APRILIANSYAH : 020020042/020.16.2.1.1.I.0448 : Indra Bachri, M.Ag : : Dr Usman Betawi, M.H.I :

Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara hukum pidana positif dengan hukum pidana islam mengenai Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan orang lain dan praktik dalam penerapannya pada Putusan No 1851/Pid.B/2020/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode Normatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan cara mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dan diolah sebagai suatu data buat menggambarkan suatu materi-materi yang sinkron menggunakan permasalahan. Sumber asal data tadi diuraikan dan diperjelas buat memudahkan untuk menganalisa. Dari data ini penulis bisa menganalisa dan mengetahui terhadap Tindakan Perampasan Kemerdekaan Orang Lain atau melanjutkan perampasan kemerdekaan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang merugikan individu secara fundamental. Perampasan kemerdekaan ini mencakup tindakan pembatasan atau penahanan kebebasan individu tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip hak asasi manusia yang melindungi kebebasan dan keamanan individu. Unsur penting adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau intimidasi untuk memaksa individu untuk tinggal di suatu tempat tertentu. Tindakan ini menunjukkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Orang lain memiliki relevansi yang sangat penting dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam mengembangkan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan. Di dasarkan oleh Pasal 333 KUHPidana. Berdasarkan dari Pasal tersebut Majelis Hakim dengan ketentuan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa sebelum putusan belum berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Inilah yang menjadi sanksi pidana terhadap Terdakwa ditinjau dari Hukum pidana positif. Dalam hukum pidana islam perbuatan ini masuk pada ta’zir. Dimana hukuman bagi pelaku berkaitan ataupun berhubungan dengan kemerdekaan dan hartanya, sehingga dapat diberikan pidana penjara ataupun denda. Kata Kunci : Tindak Pidana, Sengaja, Melawan Hukum, Merampas Kemerdekaan Seseorang.

Author:

DASTIN APRILIANSYAH 

Project Document: