Archive - 2025110001

ANALISIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN FIDYAH SHALAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA DI DESA TANJUNG SELAMAT KECAMATAN SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG

By KHAIRUL AZHAR on November 05, 2025 04:53 PM
Project Year:
2023
Abstract:

ABSTRAK

ANALISIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN FIDYAH SHALAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA DI DESA TANJUNG SELAMAT KECAMATAN SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG

Nama : Khairul Azhar

NPM/NRM : 019020029/019.16.2.1.1.I.0987

Pembimbing I : Dr. Usman Betawi., M.H.I

NIDN : 2120098204

Pembimbing II : Evriza Noverda., MA

NIDN : 2120129101

Skripsi ini membahas tentang analisis praktek pembayaran fidyah shalat orang yang sudah meninggal dunia di Desa Tanjung Selamat. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pandangan Ulama tentang fidyah shalat, untuk mengetahui pemahaman masyarakat Desa Tanjung Selamat tentang fidyah Shalat dan untuk mengetahui pelaksanaan fidyah Shalat yang di lakukan masyarakat Desa Tanjung Selamat. Jenis Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara mendalam (deep interview) kepada masyarakat Desa Tanjung Selamat sebagai sumber primer penelitian dan menganalisa bukubuku yang mendukung tema penelitian sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia dapat digantikan dengan pembayaran Fidyah, hal vi ini berdasarkan pendapat sebahagian Ulama kalangan Mazhab Syafi’i (Syafi’iyah) seperti Imam As-Subki, Imam Ibnu Burhan, Imam Al-Muhib AtThabari dan Imam Al-Baghawi. Kemudian juga merupakan pendapat yang mu’tabar dalam kalnagan ulama Hanafiyah. Selanjutnya sejarah pelaksanaan pembayaran fidyah Shalat di Desa Tanjung Selamat ini sudah menjadi tradisi yang dilakukan terus-menurus sampai turun-temurun hingga sekarang. Praktek yang dulu sama dengan praktek yang sekarang, karena ilmu yang di pelajari dari guru yang yang sama yaitu berguru langsung kepada Syeikh Hasan Ma’shum. Tradisi tulak beras yang lazim dilakukan di Desa Tanjung Selamat ini terus dirawat dan didukung oleh Alim-Ulama setempat karena mereka menganggap bahwa tulak beras ini merupakan salah satu cara untuk meraih ampunan Allah SWT terhadap dosa-dosa shalat yang pernah tertinggal semasa hidup dan belum di qadha’. Shalat pada dasarnya merupakan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan oleh seluruh umat Muslim. Seseorang diharamkan meninggalkan shalat dengan niat dapat diganti dengan fidyah setelah ia meninggal. Adapun teknis menolaknolak beras beberapa kali yang diletakkan di sebuah tempat dengan mengucapkan beberapa lafaz tertentu, menurut tokoh agama setempat, adalah cara yang sah dan benar secara teori fiqih sesuai dengan kitab rujukan yang mereka pegang yakni Natijah Abadiah karya Syekh Hasan Ma’shum seorang Mufti Kerajaan Deli.

Kata Kunci: Pembayaran, Fidyah sholat

Author:

KHAIRUL AZHAR

Project Document: