ABSTRAK
ANALISIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN FIDYAH
SHALAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA
DI DESA TANJUNG SELAMAT KECAMATAN
SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG
Nama : Khairul Azhar
NPM/NRM : 019020029/019.16.2.1.1.I.0987
Pembimbing I : Dr. Usman Betawi., M.H.I
NIDN : 2120098204
Pembimbing II : Evriza Noverda., MA
NIDN : 2120129101
Skripsi ini membahas tentang analisis praktek pembayaran fidyah shalat
orang yang sudah meninggal dunia di Desa Tanjung Selamat. Tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui pandangan Ulama tentang fidyah shalat, untuk
mengetahui pemahaman masyarakat Desa Tanjung Selamat tentang fidyah Shalat
dan untuk mengetahui pelaksanaan fidyah Shalat yang di lakukan masyarakat
Desa Tanjung Selamat.
Jenis Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian lapangan (field
research) dengan metode normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan
cara observasi dan wawancara mendalam (deep interview) kepada masyarakat
Desa Tanjung Selamat sebagai sumber primer penelitian dan menganalisa bukubuku yang mendukung tema penelitian sebagai sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh
orang yang meninggal dunia dapat digantikan dengan pembayaran Fidyah, hal
vi
ini berdasarkan pendapat sebahagian Ulama kalangan Mazhab Syafi’i
(Syafi’iyah) seperti Imam As-Subki, Imam Ibnu Burhan, Imam Al-Muhib AtThabari dan Imam Al-Baghawi. Kemudian juga merupakan pendapat yang
mu’tabar dalam kalnagan ulama Hanafiyah. Selanjutnya sejarah pelaksanaan
pembayaran fidyah Shalat di Desa Tanjung Selamat ini sudah menjadi tradisi
yang dilakukan terus-menurus sampai turun-temurun hingga sekarang. Praktek
yang dulu sama dengan praktek yang sekarang, karena ilmu yang di pelajari dari
guru yang yang sama yaitu berguru langsung kepada Syeikh Hasan Ma’shum.
Tradisi tulak beras yang lazim dilakukan di Desa Tanjung Selamat ini terus
dirawat dan didukung oleh Alim-Ulama setempat karena mereka menganggap
bahwa tulak beras ini merupakan salah satu cara untuk meraih ampunan Allah
SWT terhadap dosa-dosa shalat yang pernah tertinggal semasa hidup dan belum
di qadha’. Shalat pada dasarnya merupakan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan
oleh seluruh umat Muslim. Seseorang diharamkan meninggalkan shalat dengan
niat dapat diganti dengan fidyah setelah ia meninggal. Adapun teknis menolaknolak beras beberapa kali yang diletakkan di sebuah tempat dengan
mengucapkan beberapa lafaz tertentu, menurut tokoh agama setempat, adalah
cara yang sah dan benar secara teori fiqih sesuai dengan kitab rujukan yang
mereka pegang yakni Natijah Abadiah karya Syekh Hasan Ma’shum seorang
Mufti Kerajaan Deli.
Kata Kunci: Pembayaran, Fidyah sholat