ABSTRAK
Abdul Hakim, 2024 .Managemen Konflik Keluarga Dalam Islam (Analisi UpayaMempertahankan Keharmonisan Keluarga Melalui Pengobatan
Ruqyah Syar’iyyah), Skripsi, Program Hukum Keluarga Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arafah Lau Bakeri, 2024. Dosen Pembimbing: (1) Riri Silvia, M.A (2) Evriza Noverda, M,A
Kata Kunci : Ruqyah Syari’iyyah Dan Mempertahankan Keharmonisan keluarga
Melalui Pengobatan Ruqyah Syari’iyyah
Dalam skripsi ini membahas tentang menjaga atau mempertahankan
keharmonisan keluarga melalui pengobatan ruqyah syar’iyyah Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis secara hukum Islam tentang ruqyah
yang dilakukan penulis untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Penelitian ini merupakan tinjauan dari pendekatan normatif dengan
menggunakan metode studi pustaka (library research) yang berkaitan antara
ruqyah syar’iyyah dengan upaya mempertahankan keharmonisan keluarga melalui
ruqyah syar’iyyah. Hasil penelitian ini adalah ruqyah syar’iyyah dilakukan dengan
menyiapkan ruangan dan mengharuskan pasien untuk berwudhu terlebih dahulu.
Dan peruqyah juga, Setelah itu peruqyah mengobati pasien dengan membacakan
bacaan dari ayat al-Qur’an dan Hadis, serta membacakan do’a–do’a yang shahih
dan mudah diterima oleh pasien sehingga tidak meminta bantuan pada jin
melainkan memasrahkan kepada Allah Subahanahu wata’ala. Setelah tahapan
pengobatan peruqyah memberikan nasehat kepada pasien. Hal tersebut dilakukan
sebagai salah satu langkah preventif pasien untuk menjaga keharmonisan keluarga
agar terhindar dari pertengkaran, perceksokan, dan perceraian. Dalam pandangan
islam atau perspektif maqashid syariah, ruqyah ini diperbolehkan karena tidak
mengandung unsur yang diharamkan (kesyirikan) dan mengandung Maslahah hifz
al-nasl (menjaga keturunan), yaitu bermanfaat guna menjaga keharmonisan
keluarga agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.